Seminar Nasional Internet Security & Digital Forensic: SDM Digital Forensic Langka, Peluang Karir Terbuka

Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, data digital sudah bisa dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan, ungkap Josua M.Sinambela, ST, M.Eng,   CEH, CHFI, ECSA|LPT, ACE, CCNP, CCNA, dalam Seminar Nasional Internet Security dan Digital Forensic yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika – Universitas teknologi Yogyakarta (UTY) belum lama ini.   Selain Joshua M Sinambela, seminar ini  juga menghadirkan pembicara pakar IT ternama yakni Dr. Onno W. Purbo.

Seminar-Internet-Security-dan-Digital-Forensic-Himatika-UTY-Bersama-Onno-W-Purbo-dan-Josua-M-Sinambela

Joshua yang berprofesi sebagai Computer Network & Infosec Consultant, Computer & Digital Forensic Investigator, Professional IT Trainer, System & Network Security and Cybersecurity Lecturer,  menyampaikan bahwa data-data digital bisa berupa file, email, SMS, BBM, dan lain sebagainya. Biasanya barang bukti yang disita adalah komputer, laptop, handphone, Flash Disk, External Hard Disk, dan lain-lain. Barang-barang tersebut memuat data-data yang bisa dijadikan bukti baik yang memberatkan ataupun meringankan tersangka.

Josua-2-web-300x270Lebih lanjut Joshua menyampaikan bahwa oleh karena data elektronik berpeluang menjadi barang bukti, maka data-data elektronik tersebut seringkali dihilangkan oleh pelaku dengan harapan tidak ada lagi bukti secara digital. Joshua menyampaikan bahwa anggapan tersebut adalah keliru, karena data-data yang sudah dihapus masih bisa dipulihkan/recovery untuk kemudian dianalisa. Beberapa tool bisa dipergunakan untuk melakukan undelete dan mengembalikan file seperti sedia kala, namun terkadang pelaku juga cerdik dengan cara merusak ataupun menghilangkan secara fisik, contoh kasus adalah kematian David, mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Singapore. Dalam kasus tersebut Laptop David tidak boleh diselidiki sehingga analisa Digital Forensic oleh pemerintah Indonesia tidak bisa dilakukan.

Kepada para peserta seminar Joshua mengenalkan kegiatan-kegiatan dalam Digital Forensic, diantaranya adalah recovery data (jika data sudah dihilangkan), pembongakaran data (jika data di enkripsi), analisa data untuk mendapatkan informasi tentang sebuah peristiwa. Menurutnya kegiatan-kegiatan tersebut membutuhkan keuletan dan kecerdasan saksi ahli digital forensic. Selain itu saksi ahli digital forensic harus bersifat netral dengan tidak memihak kepada tersangka ataupun korban. Joshua meyakinkan para peserta seminar bahwa saat ini tenaga ahli di Digital Forensic masih langka.  Sehingga keahlian ini merupakan peluang karir baru dalam dunai teknologi informasi. Saat ini sangat banyak dibutuhkan ahli-ahli digital forensic untuk membantu pihak berwenang melakukan analisa data guna pengungkapan tindak pidana kejahatan.  Dengan masih sangat langkanya tenaga ahli di bidang  digital forensic ini, sedangkan kebutuhannya terus meningkat,  Joshua menyarankan agar perguruan-perguruan tinggi dapat menyediakan konsentrasi-konsentrasi khusus untuk program pengajaran dalam bidang Digital Forensic.

Sumber:

http://uty.ac.id/2014/04/josua-m-sinambela-sdm-digital-forensic-langka-peluang-karir-terbuka/